Ada jutaan “pahlawan devisa” dari Indonesia yang
sedang berjuang melawan musuh kemiskinan dan harus pergi ke negeri
impian. Negeri mereka yang katanya “gemah ripah loh jinawi” atau juga
slogan manis “zamrud khatulistiwa” tidak mampu membuat mereka betah di
sana.
Menurut data saat ini, jumlah TKI pekerja domestik sampai dengan akhir
2011 tercatat sebanyak 2.601.590 yang tersebar di seluruh dunia. Adapun
rinciannya yakni kawasan Timur Tengah dan Afrika sebanyak 1.422.650
orang atau 54,68%, kawasan Asia-Pasifik sebanyak 1.178.830 orang
(45,31%) dan sisanya Eropa, Australia dan Amerika sebanyak 110 orang
atau 0,004%. (wartapedia.com 23 Jan 2012).
Dari sekian juta TKI itu, sudah banyak terjadi kasus kematian. Bahkan di
Malaysia saja ada 700 TKI yang meninggal setiap tahunnya.
Yang patut disayangkan adalah lemahnya pemerintah Indonesia dalam urusan
diplomatik dengan negara tujuan TKI semacam Malaysia, Arab Saudi,
Kuwait, dan negara lainnya. Berbeda sekali misalnya dengan Filipina.
Ketika ada satu orang tenaga kerja mereka yang akan dihukum pancung di
Arab Saudi, Filipina langsung bertindak cepat. Ini kontras dengan
Indonesia, sudah puluhan TKI/TKW yang disiksa dan dihukum pancung di
Arab Saudi, pemerintah selalu terlambat mengurus rakyatnya.
Negara Kita sangat butuh tipe pemimpin yang tegas dan berani. Tentu
tegas dan berani jika memang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Saya
teringat dengan semangat Presiden Soekarno yang pernah ingin “Ganyang
Malaysia”. Karena saat itu, pemerintah Malaysia dianggap boneka Inggris
yang merugikan Indonesia di dunia Internasional. Namun saat ini apa yang
terjadi? Alih-alih mau seperti pak Karno, malah pemerintah Indonesia
masih mempercayai kerja Polisi Malaysia yang menembak TKI seperti
menembak kecoak saja. Sekalipun tuduhan Malaysia, para TKI itu ditemukan
sedang mau mencuri di pagi buta, tetapi apakah seperti itu Polis Diraja
Malaysia, menembak seperti orang gila. Kalau memang terbukti nanti
Polis Diraja Malaysia menembak membabi buta, tentu ini sudah melanggar
SOP (Standard Operational Procedure) kepolisian di seluruh dunia. Dan
tentu saja bisa diajukan ke Mahkamah Internasional.
Tadi sore juga diberitakan di MetroTV, ada bocah berusia 13 tahun dari
Indonesia yang dipenjara oleh Australia. Anak itu dipenjara bersama
orang dewasa yang seharusnya karena masih di bawah umur 17 tahun
perlakuan hukumnya pun harus berbeda. Tetapi apakah pemerintah Indonesia
sudah pernah membela anak ini di pengadilan Australia atau minimal
diberikan pengacara oleh pihak Indonesia?
0 komentar:
Posting Komentar