Pendahuluan
Bulan Mei tahun 2008
Kita menyambut gembira lahirnya UU No. 17 tentang pelayaran,
menggantikan UU sebelumnya yaitu UU 21 tahun 1992. Selain mengembalikan
otoritas Syahbandar dipelabuhan, mengatur tentang penyelanggara
pelabuhan Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan sebuah
lembaga yang bernama Indonesia Sea and Coast Guard(ISCG). Untuk hal yang
terakhir ini sebenarnya kita sudah jauh tertinggal dari negara-negara
tetangga Malaysia dan Singapura. Disana pembagian kewenangan dilaut
sudah diatur dengan sangat baik melalui satu lembaga yang terdiri dari
beberapa instansi. Hingga saat ini lembaga yang diamanatkan dalam UU 17
tahun 2008 tersebut belum juga terealisasi padahal tindak pidana dilaut
sangatlah beragam tidak hanya menyangkut kelaikan dan keselamatan kapal
tetapi juga masalah perikanan, pabean, penyelundupan minyak, pasir,
timah, senjata serta masalah kehutanan dan imigrasi.
FAO
(Food and Agriculture Organization) memperkirakan Indonesia memperoleh
kerugian mencapai Rp. 30 triliun/tahun. Dengan estimasi tingkat kerugian
sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia
sebesar 1,6 juta ton per tahun. Selain itu perdagangan senjata ilegal
juga menggunakan kawasan segitiga Indonesia-Malaysia-Thailand di sekitar
Selat Malaka untuk memasukan senjata-senjata tersebut ke wilayah
Indonesia. (pengelolaan dan pengamanan wilayah perbatasan IDSPS,2009).
Salah satu penyebab
belum terealisasinya lembaga tersebut karena belum terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) untuk menyelenggarakan Perintah Undang undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”.
Keselamatan dan
keamanan pelayaran ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
Didalam UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada BAB XVIII disebutkan
bahwa penyelenggaan keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh
Pemerintah. Keselamatan pelayaran adalah terpenuhinya kondisi
kelaiklautan kapal dan kenavigasian (UU No.17 Tahun 2008 pasal 117 ayat
1). Sementara keamanan pelayaran adalah kondisi yang tenang dan damai
bagi kapal-kapal yang ada di laut.
Selain sebagai
pengawas keselamatan dan keamanan pelayaran ISCG juga mengkoordinasikan
penegakan hukum diluar masalah keselamatan pelayaran. Masalah diluar
keselamatan pelayaran dibidang Customs, Immigration, Quarantine (CIQ).
Informasi terakhir yang didapat dari website Kementrian perhubungan www.dephub.go.id
bahwa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sea and Coast Guard
sudah final dan sudah diserahkan ke sekretariat negara (seteng)
selanjutnya dimajukan ke Presiden untuk ditetapkan menjadi PP diharapkan
selesai akhir tahun 2012 ini.
Pembahasan
Pada bagian ini kita akan mulai dengan pertanyaan. Apakah yang menjadi keharusan dibentuknya lembaga Indonesia Sea and Coast Guard(ISCG)?
Sementara sudah ada TNI-AL dan Polisi Perairan. Kalau masalah keamanan
bukankah kedua instansi itu sudah lebih berpengalaman ? dan kenapa tidak
bakorkamla (badan koordinasi keamanan laut) saja yang diperkuat?
Mengingat tugas pokoknya adalah mengkoordinasikan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu (PP 81
tahun 2005 pasal 3).
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah. Pertama bahwa pembentukan lembaga itu menjadi amanat UU No.17 tahun 2008 bab Sea and Coast Guard. Kecuali kalau UU nya direvisi. Kedua
seperti disampaikan oleh Wakil Presiden R.I bapak Boediono dalam
pidatonya di hari nusantara ke 12 tanggal 13 Desember 2011 di Dumai
bahwa pembentukan lembaga Sea and Coast guard adalah untuk mensinergikan pengelolaan keamanan laut dan pantai yang hingga saat ini masih dikelola secara sektoral. Ketiga saya mengutip dari buku mengawal perbatasan negara maritim: Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno, S.H
“Jepang
berniat untuk membantu pengamanan Selat Malaka dengan memberikan
kapal-kapal patroli kepada Indonesia. Namun aturan yang berlaku di
Jepang tidak membolehkan bantuan kapal patroli kepada militer asing
sehingga bantuan kepada Indonesia dibatalkan. Sebab Indonesia tidak
memiliki suatu badan sipil yang menangani keamanan laut”.
Bukankah Polisi sudah menjadi Sipil ? iya tapi mungkin masih belum sepenuhnya (berita terkait). Keempat
kenapa bukan Bakorkamla? lazimnya coast guard di dunia dibawah
kementrian perhubungan walaupun ada yang bukan seperti Coast Guard
Kanada dibawah kementerian Perikanan, US Coast guard dan India dibawah
Kementrian Dalam negeri (sumber). Kemudian kita tahu bahwa dasar hukum lembaga bakorkamla adalah Peraturan Presiden No.81 tahun 2005 .
Didalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa posisi Peraturan
Presiden berada dua tingkat di bawah Undang-undang. Apa mungkin Perpres mengalahkan UU 17 tahun 2008? kecuali salah satu nya direvisi.
Pekerjaan rumah dan Usulan
Ada beberapa pekerjaan rumah yang nantinya harus diselesaikan oleh Pemerintah setelah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sea and Coast Guard. Pertama segera membentuk pangkalan-pangkalan Coast Guard di bebeberapa daerah strategis yang tujuannya untuk mengakomodir tugas dan fungsi di wilayah kerja dalam waktu yang masuk akal. Contoh disepanjang selat malaka sampai aceh sedikitnya di bentuk empat pangkalan Coast Guard yang terdiri dari : Satu di wilayah Batam, Satu di wilayah Dumai, Satu di Belawan dan Satu
lagi di Aceh. Serta dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang
kegiatan seperti Pos penjagaan, dermaga, Kapal Patroli dan SDM yang
sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi seperti tenaga Pelaut,
Penyelam, Penyidik serta tenaga Medis. Kedua pemerintah harus
bisa menyatukan aset-aset yang ada di beberapa instansi yang terkait
dengan pengamanan laut dan pantai tidak hanya orang nya tetapi juga
armada kapalnya. Semua unsur tersebut dileburkan didalam sebuah kapal
patroli bernama coast guard. lebih jelasnya bahwa di kapal coast guard
itu sedikitnya terdiri dari petugas bea cukai, polisi, perhubungan laut, perikanan, imigrasi, kehutanan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Dalam hal pembagian wilayah kerja, menjadi Armada barat, tengah dan timur. Kami
mengusulkan pembagian wilayah berdasarkan zona waktu di Indonesia.
Usulan ini mengacu pada zona pembagian waktu Indonesia yaitu wilayah
Barat(wib), tengah (wita) dan Timur (wit). Adapun pembagian Pangkalan menggunakan wilayah provinsi. Jadi ditiap Provinsi terdapat Pangkalan Utama, Pangkalan kelas I dan Pangkalan kelas II. Menyesuaikan dengan beban kerja ditiap pangkalan.
Kesimpulan
Melihat tujuan arif dari terbentuknya UU 17 tahun 2008, pidato Wapres di hari Nusantara, serta penelitian
Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) yang
mengusulkan tentang destrukturisasi isu perbatasan dengan membentuk
sebuah lembaga penjaga perbatasan yang independen lepas dari institusi
militer dan kepolisian. Bahwa
pembentukan lembaga ini mempunyai tujuan untuk mensinergikan instansi
yang terkait dengan masalah pengamanan laut dan pantai. Jawaban saya
adalah Indonesia Sea and Coast Guard dapat menjawab permasalahan
pengelolaan keamanan laut namun itu sangat tergantung pada Peraturan
Pemerintah selaku peraturan pelaksana dari UU 17 tahun 2008 tentang
pelayaran . kita tunggu saja Peraturan Pemerintah nya keluar.
tulisan ini sudah tampil dikoran haluan kepri hari ini Selasa, 01 mei 2012
0 komentar:
Posting Komentar