Senin, 30 April 2012

Sinergitas Pengelolaan Keamanan Laut melalui Indonesia Sea and Coast Guard



13358420301974045147Pendahuluan

Bulan Mei tahun 2008 Kita menyambut gembira lahirnya UU No. 17 tentang pelayaran, menggantikan UU sebelumnya yaitu UU 21 tahun 1992. Selain mengembalikan otoritas Syahbandar dipelabuhan, mengatur tentang penyelanggara pelabuhan  Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga yang bernama Indonesia Sea and Coast Guard(ISCG). Untuk hal yang terakhir ini sebenarnya kita sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga Malaysia dan Singapura. Disana  pembagian kewenangan dilaut sudah diatur dengan sangat baik melalui satu lembaga yang terdiri dari beberapa instansi. Hingga saat ini lembaga yang diamanatkan dalam UU 17 tahun 2008 tersebut belum juga terealisasi padahal tindak pidana dilaut sangatlah beragam tidak hanya menyangkut kelaikan dan keselamatan kapal tetapi juga masalah perikanan, pabean, penyelundupan minyak, pasir, timah, senjata serta masalah kehutanan dan imigrasi.
FAO (Food and Agriculture Organization) memperkirakan Indonesia memperoleh kerugian mencapai Rp. 30 triliun/tahun. Dengan estimasi tingkat kerugian sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun. Selain itu perdagangan senjata ilegal juga menggunakan kawasan segitiga Indonesia-Malaysia-Thailand di sekitar Selat Malaka untuk memasukan senjata-senjata tersebut ke wilayah Indonesia. (pengelolaan dan pengamanan wilayah perbatasan IDSPS,2009).
Salah satu penyebab belum terealisasinya lembaga tersebut karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelenggarakan Perintah Undang undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”.
Keselamatan dan keamanan pelayaran ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Didalam UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada BAB XVIII disebutkan bahwa penyelenggaan keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. Keselamatan pelayaran adalah terpenuhinya kondisi kelaiklautan kapal dan kenavigasian (UU No.17 Tahun 2008 pasal 117 ayat 1). Sementara keamanan pelayaran adalah kondisi yang tenang dan damai bagi kapal-kapal yang ada di laut.
Selain sebagai pengawas keselamatan dan keamanan pelayaran ISCG juga mengkoordinasikan penegakan hukum diluar masalah keselamatan pelayaran. Masalah diluar keselamatan pelayaran dibidang Customs, Immigration, Quarantine (CIQ).
Informasi terakhir yang didapat dari website Kementrian perhubungan www.dephub.go.id bahwa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sea and Coast Guard sudah final dan sudah diserahkan ke sekretariat negara (seteng) selanjutnya dimajukan ke Presiden untuk ditetapkan menjadi PP diharapkan selesai akhir tahun 2012 ini.
Pembahasan
Pada bagian ini kita akan mulai dengan pertanyaan. Apakah yang menjadi keharusan dibentuknya lembaga Indonesia Sea and Coast Guard(ISCG)? Sementara sudah ada TNI-AL dan Polisi Perairan. Kalau masalah keamanan bukankah kedua instansi itu sudah lebih berpengalaman ? dan kenapa tidak bakorkamla (badan koordinasi keamanan laut) saja yang diperkuat? Mengingat tugas pokoknya adalah mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu (PP 81 tahun 2005 pasal 3).
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah. Pertama bahwa pembentukan lembaga itu menjadi amanat UU No.17 tahun 2008 bab Sea and Coast Guard. Kecuali kalau UU nya direvisi. Kedua seperti disampaikan oleh Wakil Presiden R.I bapak Boediono dalam pidatonya di hari nusantara ke 12 tanggal 13 Desember 2011 di Dumai bahwa pembentukan lembaga Sea and Coast guard adalah untuk mensinergikan pengelolaan keamanan laut dan pantai yang hingga saat ini masih dikelola secara sektoral. Ketiga saya mengutip dari buku mengawal perbatasan negara maritim: Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno, S.H
“Jepang berniat untuk membantu pengamanan Selat Malaka dengan memberikan kapal-kapal patroli kepada Indonesia. Namun aturan yang berlaku di Jepang tidak membolehkan bantuan kapal patroli kepada militer asing sehingga bantuan kepada Indonesia dibatalkan. Sebab Indonesia tidak memiliki suatu badan sipil yang menangani keamanan laut”.
Bukankah Polisi sudah menjadi Sipil ? iya tapi mungkin masih belum sepenuhnya (berita terkait)Keempat kenapa bukan Bakorkamla? lazimnya coast guard di dunia dibawah kementrian perhubungan walaupun ada yang bukan seperti Coast Guard Kanada dibawah kementerian Perikanan, US Coast guard dan India dibawah Kementrian Dalam negeri (sumber). Kemudian kita tahu bahwa dasar hukum lembaga bakorkamla adalah Peraturan Presiden No.81 tahun 2005 . Didalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan  pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa posisi  Peraturan Presiden  berada dua tingkat di bawah Undang-undang. Apa mungkin Perpres mengalahkan UU 17 tahun 2008? kecuali salah satu nya direvisi.
Pekerjaan rumah dan Usulan
Ada beberapa pekerjaan rumah yang nantinya harus diselesaikan oleh Pemerintah setelah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sea and Coast Guard. Pertama segera membentuk pangkalan-pangkalan Coast Guard di bebeberapa daerah strategis yang tujuannya untuk mengakomodir tugas dan fungsi di wilayah kerja dalam waktu yang masuk akal. Contoh disepanjang selat malaka sampai aceh sedikitnya di bentuk empat pangkalan Coast Guard yang terdiri dari : Satu di wilayah Batam, Satu di wilayah Dumai, Satu di Belawan dan Satu lagi di Aceh. Serta dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang kegiatan seperti Pos penjagaan, dermaga,  Kapal Patroli dan SDM yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi seperti tenaga Pelaut, Penyelam, Penyidik  serta tenaga Medis. Kedua pemerintah harus bisa menyatukan aset-aset yang ada di beberapa instansi yang terkait dengan pengamanan laut dan pantai tidak hanya orang nya tetapi juga armada kapalnya. Semua unsur tersebut dileburkan didalam sebuah kapal patroli bernama coast guard. lebih jelasnya bahwa di kapal coast guard itu sedikitnya terdiri dari petugas bea cukai, polisi, perhubungan laut, perikanan, imigrasi, kehutanan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Dalam hal pembagian wilayah kerja, menjadi Armada barat, tengah dan timur. Kami mengusulkan pembagian wilayah berdasarkan zona waktu di Indonesia. Usulan ini mengacu pada zona pembagian waktu Indonesia yaitu wilayah Barat(wib), tengah (wita) dan Timur (wit). Adapun pembagian Pangkalan menggunakan wilayah provinsi. Jadi ditiap Provinsi terdapat Pangkalan Utama, Pangkalan kelas I dan Pangkalan kelas II. Menyesuaikan dengan beban kerja ditiap pangkalan.
Kesimpulan
Melihat tujuan arif dari terbentuknya UU 17 tahun 2008, pidato Wapres di hari Nusantara, serta penelitian Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) yang mengusulkan tentang destrukturisasi isu perbatasan dengan membentuk sebuah lembaga penjaga perbatasan yang independen lepas dari institusi militer dan kepolisian. Bahwa pembentukan lembaga ini mempunyai tujuan untuk mensinergikan instansi yang terkait dengan masalah pengamanan laut dan pantai. Jawaban saya adalah Indonesia Sea and Coast Guard dapat menjawab permasalahan pengelolaan keamanan laut namun itu sangat tergantung pada Peraturan Pemerintah selaku peraturan  pelaksana dari UU 17  tahun 2008 tentang pelayaran . kita tunggu saja Peraturan Pemerintah nya keluar.

tulisan ini sudah tampil dikoran haluan kepri hari ini Selasa, 01 mei 2012

0 komentar:

Posting Komentar

 

Cerita Hidup Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger